By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BRIDA Medan Monitoring dan Asistensi Penerapan SPBE Puja Indah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

BRIDA Medan Monitoring dan Asistensi Penerapan SPBE Puja Indah

Editor
Editor Published February 20, 2024
Share
SHARE

Medan,-Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Medan menggelar monitoring dan asistensi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan platform Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/2). Kegiatan di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Medan ini diikuti seluruh perwakilan perangkat daerah dan kecamatan se-Kota Medan.

Saat membuka kegiatan ini, Kepala BRIDA Mansursyah, menyebutkan, Puja Indah hasil pengkajian, perekayasaan, pendataan, adopsi, dan modifikasi, serta replikasi berbagai inovasi daerah menjadi berskala nasional guna mendorong inovasi tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan mengintegrasikan inovasi daerah lainnya.

“Pedoman Puja Indah sudah dituangkan dalam keputusan Mendagri Nomor. 000.10-351 Tahun 2023,” sebutnya dalam kegiatan diisi oleh pemaparan narasumber dari Kemendagri, antara lain Jonggi Tambunan dan Maria Herlina itu.

Mansur mengatakan, Puja Indah dikembangkan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga aplikasi ini dapat mendorong pelayanan publik yang lebih efisien dan cepat melalui penyediaan layanan secara elektronik.

Aplikasi layanan pemerintahan puja indah ini, harapnya, dapat mempercepat penerapan e-government bagi pemerintah daerah. “Aplikasi ini dibangun dengan mekanisme berbagai pakai. Aplikasi dan infrastruktur pendukungnya telah dibangun oleh Kemendagri sehingga pemerintah daerah dapat menggunakannya tanpa biaya dan dapat fokus menerapkannya,” ucap Mansur.

Dalam kegiatan itu, narasumber Jonggi Tambunan mengetengahkan dua materi, yakni Kebijakan Penerapan SPBE dengan Platform Puja Indah dan Kebijakan Inovasi Daerah serta Rencana Penilaian Inovasi Daerah Tahun 2024.

Dia menyampaikan Dasar hukum penerapan Puja Indah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Surat Edaran Nomor 049/3248/SJ Tahun 2019 tentang pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah.

Ruang lingkup Puja Indah, sebutnya, meliput data base layanan, kolaborasi antarstakeholders, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pusat edukasi dan informasi, pengembangan, perekayasaan dan penerapan, serta replikasi dan modifikasi.

Sedangkan dalam materi Kebijakan Inovasi Daerah serta Rencana Penilaian Inovasi Daerah Tahun 2024, dia menerangkan, semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat disebut inovasi.

Inovasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dia menyebutkan, sasaran inovasi daerah peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

“Sedangkan Indeks Inovasi Daerah merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya.

You Might Also Like

Tim Jurnalis KSJ Pusat Bagikan Sedekah Beras dan Nasi Bungkus pada Warga Duafa di Jalanan Kota Medan

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala

Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah

Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 20, 2024 February 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article FGD Kota Medan Dalam Angka 2024, Wujudkan Medan Satu Data
Next Article Grebek Bantaran Rel, Polrestabes Medan Tangkap Tiga Orang
245 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

UPTD Samsat Sei Rampah Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kenderaan Bermotor
EKONOMI
Wamenhaj Letakkan Batu Pertama Gedung PLHUT Serdang Bedagai, Ditargetkan Rampung Desember 2026
POLITIK
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Disdik Sergai Imbau Guru dan Siswa Pakai Masker
PENDIDIKAN
Tim Jurnalis KSJ Pusat Bagikan Sedekah Beras dan Nasi Bungkus pada Warga Duafa di Jalanan Kota Medan
EKONOMI HOME Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?