Banda Aceh,-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan dua satwa liar dilindungi. Yakni kucing emas dan owa siamang ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan pelepasliaran tersebut sebagai upaya mengembalikan kedua satwa dilindungi ke habitatnya. “Hari ini ada dua satwa dilindungi yang dilepasliarkan, yakni satu kucing emas dan satu owa siamang ke kawasan hutan di TWA Jantho,” kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Wisnu menyebutkan sebelumnya kucing emas berkelamin jantan tersebut ditemukan terkena jerat di kaki kanan. Ini di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada 4 Juni 2024.
“Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut dievakuasi ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh. Guna mendapatkan penanganan medis hingga kakinya dinyatakan sembuh,” ujarnya.
Sedangkan owa siamang, kata Wisnu, berasal dari penyerahan warga yang sebelumnya memelihara satwa dilindungi tersebut. Owa siamang yang dilepasliarkan tersebut dengan jenis kelamin jantan.
“Kedua satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tim BKSDA juga melatih kedua satwa tersebut untuk mengembalikan sifat liarnya,” ucapnya.
Pihaknya akan terus memantau kedua satwa tersebut setelah pelepasan. Pemantauan tersebut untuk memastikan keduanya bisa kembali ke habitatnya.
“Kami mengimbau tidak menangkap dan memelihara satwa dilindungi karena keberadaannya di alam liar terancam kritis. Serta berisiko tinggi untuk punah,” katanya.