By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI : Uang Rp.10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

BI : Uang Rp.10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

Editor
Editor Published October 5, 2024
Share
SHARE


Jakarta,-Bank Indonesia memastikan Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang pecahan tersebut untuk bertransaksi.

“BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan untuk tersebut untuk kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005,2016 dan 2022,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024)

Marlison juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Dia menyebutkan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 23.

“Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali apabila kita meras ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” ucap Marlison.

BI menyampaikan siaran persnya untuk meluruskan pemberitaan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Berita itu berawal dari pernyataan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali.

Ricky menyebut uang  Rp10.000 emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010. Namun masyarakat diberi tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut, karena tahun 2016 tidak berlaku lagi.

Ricky mengatakan hal tersebut dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang. Pernyataanya pun langsung tersebar luas di media. 

BI pun menegaskan pernyataan itu keliru dan uang rupiah Rp.10.000 emisi 2005 masih berlaku.  BI menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung menghubungi contact center BI Bicara di 131.

You Might Also Like

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

Salman Alfarisi Setuju Pajak Kendaraan Tanpa KTP: Jangan Kaitkan dengan Kepemilikan

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Tak Pengaruhi Harga Pangan

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 5, 2024 October 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Villa vs MU Laga Hidup Mati Ten Hag
Next Article Pertamina Temukan Sumber Daya Gas di Sulawesi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Firdaus Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Sei Rampah
NASIONAL
Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan
EKONOMI
Jadwal Seleksi KI Sumut 2026-2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi
Medan
Piala Dunia 2026, Lini Tengah Belanda Jadi Sorotan
OLAHRAGA
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?