By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI Sebut Kasus Uang Palsu Menurun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

BI Sebut Kasus Uang Palsu Menurun

Editor
Editor Published January 1, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Bank Indonesia (BI) mencatat temuan kasus uang palsu menunjukkan tren yang makin menurun. Penurunan terjadi seiring dengan langkah BI meningkatkan kualitas uang rupiah dengan keamanan berlapis.

“BI meningkatkan kualitas uang rupiah mulai dari bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang terkini dan makin modern. BI juga terus mengedukasi masyarakat cara mengenal ciri keaslian uang rupiah,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam siaran pers BI, Selasa (31/12/2024).

Edukasi mengenai uang rupiah, tambah Marlison, dilakukan secara masif. Menurutnya, BI bersinergi dengan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Berdasarkan data BI, sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million). Artinya ditemukan 4 lembar palsu dalam setiap 1 juta uang yang beredar.

“Rasionya terus menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm,” ujar Marlison.

Meski penemuan uang palsu makin menurun, Marlison tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Dia juga menanggapi informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah.

Marlison mengatakan, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Menurutnya, sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dapat dibelah dengan teknik atau metode tertentu.

“Karena memiliki ketebalan, uang rupiah juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu. Dalam kondisi apapun, baik masih layak edar ataupun sudah lusuh,” ucapnya.

Tapi, membelah uang rupiah merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang. Tindakan pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal tersebut setiap orang yang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan sebagai simbol negara. Jika melanggar, mereka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“BI terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. BI juga terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah,” kata Marlison.

BI senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah, salah satunya UU Mata Uang Pasal 36. Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana penjara paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah.

You Might Also Like

Zakiyuddin Harahap Minta Pemuda Pancasila Medan Belawan Berperan Dalam Membasmi Narkoba dan Cegah Tawuran

Pelaku Penganiayaan Wartawan,OS Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Dibungkus Kemasan Kopi, 100 Kg Sabu Disita Polda Sumut

Jajaran Polresta DS Giat Patroli Antisipasi Premanisme, Geng Motor dan Kriminalitas

Antar Jenazah ke Barus, Sopir Mobil Jenazah ini Tewas Karena Kecelakaan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 1, 2025 January 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Anekdot “Dinas Lingkungan” Timbulkan ” Lingkungan Mati” Ini Masalahnya..
Next Article Harga Cabai Naik, Pedagang Ngaku Bingung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Zakiyuddin Harahap Minta Pemuda Pancasila Medan Belawan Berperan Dalam Membasmi Narkoba dan Cegah Tawuran
KRIMINAL
Hadiri Peringatan Waisak 2025, Rico Waas Lepas Pawai Mobil Hias
Medan
Pelaku Penganiayaan Wartawan,OS Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara
HOME KRIMINAL Medan
Pegawai Pelindo Regional 1 Latihan Bowling di GOR Bowling Hj Rayati Syafrin
HOME Medan OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?