Jakarta,- Bank Indonesia (BI) mencatat temuan kasus uang palsu menunjukkan tren yang makin menurun. Penurunan terjadi seiring dengan langkah BI meningkatkan kualitas uang rupiah dengan keamanan berlapis.
“BI meningkatkan kualitas uang rupiah mulai dari bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang terkini dan makin modern. BI juga terus mengedukasi masyarakat cara mengenal ciri keaslian uang rupiah,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam siaran pers BI, Selasa (31/12/2024).
Edukasi mengenai uang rupiah, tambah Marlison, dilakukan secara masif. Menurutnya, BI bersinergi dengan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Berdasarkan data BI, sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million). Artinya ditemukan 4 lembar palsu dalam setiap 1 juta uang yang beredar.
“Rasionya terus menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm,” ujar Marlison.
Meski penemuan uang palsu makin menurun, Marlison tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Dia juga menanggapi informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah.
Marlison mengatakan, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Menurutnya, sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dapat dibelah dengan teknik atau metode tertentu.
“Karena memiliki ketebalan, uang rupiah juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu. Dalam kondisi apapun, baik masih layak edar ataupun sudah lusuh,” ucapnya.
Tapi, membelah uang rupiah merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang. Tindakan pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal tersebut setiap orang yang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan sebagai simbol negara. Jika melanggar, mereka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“BI terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. BI juga terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah,” kata Marlison.
BI senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah, salah satunya UU Mata Uang Pasal 36. Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana penjara paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah.