By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Berlaku Mulai Hari ini, Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Berlaku Mulai Hari ini, Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama

berita
berita Published April 30, 2026
Share
SHARE

Medan,-Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata Sutan, saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” tegasnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.

“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

“Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” sebutnya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.

“Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara,” pungkasnya.

You Might Also Like

Rico Waas Kembali Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan

Kapoldasu Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri Bangun Kepercayaan Publik

Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Kahiyang Ayu Apresiasi Program AKU HATINYA PKK di Tebingtinggi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 30, 2026 April 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Guru Dominasi Usulan
Next Article BNCT Terima Kunjungan Bakrie Renewable Chemicals, Bahas Optimalisasi Proses Logistik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Siapkan Solusi Akhiri Retribusi Bermasalah di Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas
EKONOMI
Tender Pengadaan Pemprov Sumut Transparan, Proyek Infrastruktur Strategis Dipercepat
EKONOMI
Pj Sekdaprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP, Tegaskan Program Tak Boleh Dialihkan
EKONOMI
Rico Waas Kembali Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?