By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Berkat CCTV, Pria Pembobol Toko HP ini Dibekuk
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Berkat CCTV, Pria Pembobol Toko HP ini Dibekuk

Editor
Editor Published April 14, 2024
Share
SHARE

Taput,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Taput berhasil menangkap palaku pencurian dari toko Jual beli HP Maulana di Jalan SM Raja Tarutung.

Pelaku bernama Januari Harahap (34) warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu berhasil ditangkap Tom Opsnal Sat Reskrim dari loket bus Intra Siantar, Jumat, ( 12/4/2024 ).
Tersangka di tangkap bersama barang bukti yang di temukan tim dari tangannya yaitu 9 unit HP yang baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256, REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT VIVO Y021t 4/64 dan Uang tunai sebesar Rp 197.000.

” Penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel “Maulana” yang bernama Serena Aprita Kartini ( 24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024,” ujar Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Walpon Baringbing kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Atas laporan tersebut, lalu Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, lalu identitas tersangka terdeteksi.
Setelah posisi tersangka di temukan di kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan tersangka. Akhirnya tersangkapun ditemukan di Loket Bus INTRA kota Siantar.

Setelah tersangka dan BB di temukan, lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar. Keterangan yang diperoleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat, 12/4/2024. Dijelaskan secara rinci, dirinya masuknya memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga kedalam.

Setelah berhasil masuk kedalam toko, dirinya pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.

Tersangka mengakui sudah sempat menjual satu unit HP curianya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar.

” Pelaku ke Siantar hanya untuk menjual HP curianya supaya tidak di kenal oleh orang lain dan tidak di curigai barang curian,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelitian, terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 14, 2024 April 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hina Suku Nias, Akun Facebook Evi Handayani Marpaung Dilaporkan ke Polisi
Next Article Maling ini Diringkus Usai Kalah Duel dengan Anak SMA
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak
EKONOMI
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Medan
Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut
EKONOMI
Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?