Taput,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Taput berhasil menangkap palaku pencurian dari toko Jual beli HP Maulana di Jalan SM Raja Tarutung.
Pelaku bernama Januari Harahap (34) warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu berhasil ditangkap Tom Opsnal Sat Reskrim dari loket bus Intra Siantar, Jumat, ( 12/4/2024 ).
Tersangka di tangkap bersama barang bukti yang di temukan tim dari tangannya yaitu 9 unit HP yang baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256, REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT VIVO Y021t 4/64 dan Uang tunai sebesar Rp 197.000.
” Penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel “Maulana” yang bernama Serena Aprita Kartini ( 24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024,” ujar Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Walpon Baringbing kepada wartawan, Sabtu (13/4).
Atas laporan tersebut, lalu Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, lalu identitas tersangka terdeteksi.
Setelah posisi tersangka di temukan di kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan tersangka. Akhirnya tersangkapun ditemukan di Loket Bus INTRA kota Siantar.
Setelah tersangka dan BB di temukan, lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar. Keterangan yang diperoleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.
Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat, 12/4/2024. Dijelaskan secara rinci, dirinya masuknya memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga kedalam.
Setelah berhasil masuk kedalam toko, dirinya pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.
Tersangka mengakui sudah sempat menjual satu unit HP curianya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar.
” Pelaku ke Siantar hanya untuk menjual HP curianya supaya tidak di kenal oleh orang lain dan tidak di curigai barang curian,” jelasnya.
Setelah dilakukan penelitian, terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.