Jakarta:,-Sebanyak 57 calon anggota DPR terpilih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Mereka terancam batal dilantik jika tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebelum 1 Oktober 2024.
“Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN. Jika caleg tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan catatan KPK hingga, Senin (9/9/2024) siang, sebanyak 20.325 anggota DPR/DPRD/DPD terpilih telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Angka tersebut mencapai 99,32 persen dari keseluruhan caleg terpilih 20.463
Anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. “Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor,” kata Pahala.
Anggota DPD terpilih menjadi kelompok yang paling rendah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, yakni sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap. Yaitu, 26 LHKPN anggota DPR terpilih, 10 LHKPN anggota DPD terpilih, dan 209 LHKPN anggota DPRD terpilih.
Anggota DPR/DPRD/DPD terpilih dapat melaporkan hartanya secara online www.elhkpn.kpk.go.id atau datang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK bakal memverifikasi setiap laporan dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.