By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Begini Kata AMPHIBI Soal “Kejahatan Lingkungan Terjadi di TPA BURANGKENG
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALNASIONAL

Begini Kata AMPHIBI Soal “Kejahatan Lingkungan Terjadi di TPA BURANGKENG

Agus Leo
Agus Leo Published December 25, 2024
Share
SHARE

Bekasi – Gerakan masyarakat dan aktivis dari berbagai organisasi lingkungan yang salah satunya Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi) menggelar aksi dadakan terkait pengelolaan TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi (24/12/24). Dalam aksi itu, masyarakat bersama Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI beserta lembaga-lembaga lainnya melarang truk sampah membuang muatannya di TPA Burangkeng dengan tujuan agar Pemerintah Daerah fokus dan professional dalam pengelolaan TPA sehingga sesuai dengan amanat .undang-undang yang berlaku.

Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung menjelaskan, pengelolaan TPA Burangkeng melanggar dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebenarnya hal tersebut sudah diperingatkan menteri Lingkungan Hidup /BPLH dengan dipasangnya papan peringatan yang menjelaskan bahwa TPA Burangkeng harus segera ditata ulang karena sudah mencemari lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi warga sekitar.

Dirinya juga menjelaskan, dalam pemantauan AMPHIBI bersama warga sekitar TPA Burangkeng, banyak di temui pelanggaran selama bertahun-tahun. Pelanggaran itu diantaranya pembuangan sampah secara open dumping, air lechate langsung mengalir ke kali, tidak ada IPAS/IPAL, sama sekali tidak ada sistem pengurangan sampah, tidak ada pembinaan kesejahteraan pemulung yang telah berjasa kurangi sampah, dll

Tak hanya itu, selama TPA Burangkeng beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut, menyebabkan tidak adanya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali. “Dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai standar ini mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, serta jelas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi warga sekitar, dan itu jelas kejahatan lingkungan” ungkap tanjung.
Lebih lanjut, Agus Salim Tanjung menegaskan dari gerakan bersama itu ada empat tuntutan dalam aksinya yaitu :
. “Pertama, kami meminta keterbukaan informasi publik tentang tindak lanjut secara nyata pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 lalu,”

Kedua, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan apa yang mendasari diraihnya empat penghargaan di bidang lingkungan hidup tingkat Provinsi Jawa Barat yang diberikan pada 11 Desember 2024 lalu.

Ketiga, sebelum dilakukan sosialisasi sebagaimana poin 1 dan penjelasan pada poin 2, masyarakat dan para aktivis lingkungan hidup menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng.

Tuntutan terakhir, mereka meminta kepada Pihak KLH/BPLH untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait. “Dirinya telah sengaja melalaikan tugas sebagai penanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup dan justru yang terjadi telah melakukan pembiaran kerusakan terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di sekitar TPA Burangkeng” tutup Agus Salim Tanjung.

You Might Also Like

Gawat !!! Jln Raya Pelabuhan Belawan Menganak Sungai Dibiarin

Poldasu Sembelih 31 Sapi Hari Raya Idul Adha & Bagikan 4.976 Paket

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo December 25, 2024 December 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Zidane Mau Melatih Madrid Atau Timnas Prancis
Next Article Idzes Bisa Main di Liga Champion Jika Terima Pinangan Bologna
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat !!! Jln Raya Pelabuhan Belawan Menganak Sungai Dibiarin
HOME KRIMINAL Medan
Idul Adha 1447 H, Polres Sergai Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban
Medan
Poldasu Sembelih 31 Sapi Hari Raya Idul Adha & Bagikan 4.976 Paket
HOME KRIMINAL Medan
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?