Medan,-Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak taktis meringkus komplotan begal yang meresahkan di kawasan Jalan Cemara. Tak hanya menangkap empat eksekutor lapangan, polisi juga menciduk seorang penadah. Karena mencoba melawan saat pengembangan, keempat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa “hadiah” timah panas di bagian kaki.
Identitas keempat pelaku adalah M. Haikal Faiz (20), Dani Rizki Saputra (19), dan Refaldo (19) yang merupakan warga Medan Belawan, serta Afdal Zikry (21) warga Medan Marelan. Sementara sang penadah berinisial Abdi (37), warga Medan Tembung, turut diamankan petugas.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, menjelaskan bahwa aksi pembegalan ini menimpa korban bernama Dimas Setiawan (29) pada Senin (4/5/2026) dini hari. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dipepet oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
“Para pelaku memepet dan memaksa korban berhenti sambil menodongkan senjata tajam jenis parang. Karena terancam, korban tidak berdaya saat sepeda motornya dirampas,” ujar Kompol Agus, Rabu (6/5/2026).
Penangkapan Kilat Berkat laporan cepat dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya membuahkan titik terang dalam waktu kurang dari 24 jam. Pada Senin malam, petugas mengendus keberadaan para pelaku di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, Medan Tembung, yang diketahui sebagai lokasi penadah.
Namun, drama penangkapan tidak berhenti di situ. Saat petugas melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain berinisial F, keempat begal tersebut mencoba melawan dan melarikan diri dari kawalan petugas.
“Keempat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur masing-masing dua butir peluru di bagian kaki. Setelah itu, mereka langsung diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” tegas Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta uang tunai sisa hasil penjualan motor curian. Saat ini, Polsek Medan Timur masih melakukan pengejaran terhadap pelaku F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

