By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bebas, Jessica Wongso Wajib Ikut Bimbingan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bebas, Jessica Wongso Wajib Ikut Bimbingan

Editor
Editor Published August 18, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, diwajibkan mengikuti bimbingan usai dinyatakan bebas bersyarat. Bimbingan dilakukan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032. 

Hal ini disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024). “Jessica dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) dan setelah itu harus ikut bimbingan,” ujarnya.

Menurut Deddy, pembebasan bersyarakat Jessica ditetapkan berdasarkan SK Menkumham RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Namun, lanjut dia, Jessica belum dinyatakan bebas murni. 

Deddy menambahkan pembebasan bersyarat diberikan sesuai syarat yang tertera pada Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022. “Yaitu telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakukan baik,” ujarnya. 

Berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, total remisi yang diterima Jessica adalah 58 bulan 30 hari. Perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica. Sehingga vonis hukuman tetap berlaku hingga akhirnya dia mendapat remisi pada 2024.

You Might Also Like

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penusukan di Kawasan Dotonbori Osaka

Kapolsek Tanjung Morawa Hadiri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang

Polsek Tanjung Morawa Berpatroli Blue Light Antisipasi Genk Motor dan Gangguan Kamtibmas

Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu

Malam Minggu Mencekam di Belawan, Dua Remaja Dibegal Saat Menuju Pinggir Laut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 18, 2024 August 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article KCIC Gelar Pembacaan Teks Proklamasi di Whoosh
Next Article Puluhan Pelajar Diduga Akan Tawuran Diamankan Polresta Deli Serdang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Bobby Nasution Temui Langsung Warga Korban Banjir di Tapteng
Medan
Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut
Medan
Gubsu Bobby Salat Tarawih Perdana Bersama Warga Terdampak Banjir Tapteng
Medan
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?