By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bebas, Jessica Wongso Wajib Ikut Bimbingan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bebas, Jessica Wongso Wajib Ikut Bimbingan

Editor
Editor Published August 18, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, diwajibkan mengikuti bimbingan usai dinyatakan bebas bersyarat. Bimbingan dilakukan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032. 

Hal ini disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024). “Jessica dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) dan setelah itu harus ikut bimbingan,” ujarnya.

Menurut Deddy, pembebasan bersyarakat Jessica ditetapkan berdasarkan SK Menkumham RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Namun, lanjut dia, Jessica belum dinyatakan bebas murni. 

Deddy menambahkan pembebasan bersyarat diberikan sesuai syarat yang tertera pada Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022. “Yaitu telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakukan baik,” ujarnya. 

Berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, total remisi yang diterima Jessica adalah 58 bulan 30 hari. Perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica. Sehingga vonis hukuman tetap berlaku hingga akhirnya dia mendapat remisi pada 2024.

You Might Also Like

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!

Poldasu Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Tangkap 680 Tersangka

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Saat Mau Kabur

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 18, 2024 August 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article KCIC Gelar Pembacaan Teks Proklamasi di Whoosh
Next Article Puluhan Pelajar Diduga Akan Tawuran Diamankan Polresta Deli Serdang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19
OLAHRAGA
6.100 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Sumut
EKONOMI
Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya
EKONOMI
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?