Tangerang,- Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain 2,3 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal serupa dilakukan pula oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kokain diselundupkan seorang penumpang berinisial FP. Pelaku berusia 60 tahun itu merupakan eks penumpang Garuda Indonesia GA-901 rute Doha–Jakarta.
“Penyelundupan narkotika ini berawal dari informasi DEA (Drug Enforcement Administration, red) melalui BNN, terdeteksi penumpang bawa narkotika dari Brazil menuju Indonesia. Lalu dilakukan pengikisan dan pengambilan sampel terhadap padatan tersebut untuk dilakukan uji laboratorium,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Gatot menuturkan, penyelundupan barang haram itu menggunakan modus memodifikasi dinding koper. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan koper tersebut dari waega kulit hitam yang ditemuinya di Brasil.
“Ketika akan kembali ke Indonesia, tersangka diminta membawa koper warna cokelat tersebut. Keberangkatan FP ke Brasil diminta oleh seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial RCW yang dikenalnya melalui aplikasi kencan,” ucapnya.
“Tersangka dijemput seorang WNA berkulit gelap, dan selama di Brasil, penginapan dan makan ditanggung oleh WNA tersebut. Tim gabungan masih mengembangkan dan mendalami kasus ini,” ujar Gatot.
Terpisah, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, penyelundupan kokain dari Brasil dilakukan seorang wanita berinisial BR. Berat dari narkoba jenis kokain itu sebanyak 2,3 kilogram.
Penangkapan ini terjadi pada tanggal 6 Oktober 2024, saat BR tiba di bandara setelah melakukan perjalanan dari São Paulo, Brasil. BR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
BR diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama Golden Triangle dan Golden Peacock.Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diduga telah mendapatkan titipan narkoba dari pihak lain.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.