Tanjungbalai,- Seorang bandar narkoba berinisia H.M. alias H (44) warga Jln. Rel Kereta Api Lk VI Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai saat berusaha mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,22 gram dan ganja 0,59 gram.Tersangka H.M ditangkap pada Senin (13/11/23) sekira pukul 21.45 wib di Jalan S.Parman Gg Aster Lk III Kel Tb Kota II.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota dipimpin Kanit I dan Kanit II ke Jalan Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung. Kemudian memesan 5 gram sabu dengan harga Rp. 2.250.000,- dan sepakat untuk bertemu di Jln. S.Parman Gg. Aster Lk III Kel. Tb Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,” jelas Kasat.
Dikatakannya, begitu terjadi transaksi petugas langsung menyergap tersangka HM alias H dan menyita satu bungkus plastik asoy berisi narkoba.“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan petugas menyita sabu dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, petugas bergerak menuju rumah H.M alias H di Jalan Yos Sudarso Lk I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja, satu pack plastik klip transparan kosong yang terletak di dalam rak TV, kemudian didapat satu buah timbangan elektrik warna silver dan tiga buah pipet yang diruncingkan di lantai atas rumahnya.
Lanjut Kasat, setelah diinterogasi H.M alias H dan menerangkan shabu dan ganja tersebut didapatnya dari seorang laki-laki inisial S (lidik).“Kemudian H.M di bawa ke Polres Tanjungbalai bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkas Kasat.