By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bakal Diatur, Menjual Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Lingkungan Sekolah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Bakal Diatur, Menjual Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Lingkungan Sekolah

Editor
Editor Published July 13, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah bakal melarang pedagang menjual rokok dekat lingkungan sekolah, atau di bawah jarak 200 meter. Pelarangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan. 

Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr Ngabila Salama menegaskan, aturan ini untuk melindungi pelajar. Sebab, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja. 

“Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar,” katanya, Jumat (12/7/2024). 

Ngabila menegaskan, aturan zonasi tersebut dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok, dari kalangan pelajar. “Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, nantinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah. “Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut,” ucapnya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Joko Widodo tidak lama lagi. “Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan,” kata Budi. (rri)

You Might Also Like

Ibu Warga Miskin Ini Mohon Bantuan Dermawan Buat Biaya Berobat Anaknya

Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran

Arus Petikemas BNCT Februari 2026 Tercatat 51.818 TEUs, Permintaan Awal Tahun Tetap Terjaga

Perjalanan Domestik dan Luar Negeri Meningkat Saat Libur Lebaran 2026

Harga BBM Tak Jadi Disesuaikan

TAGGED: Ekonomi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 13, 2024 July 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dari Awal 2024, Gunung Ibu Catat Alami 235 Letusan
Next Article Pencarian Korban Tanah Longsor di Gorontalo Dihentikan
1 Comment
  • nipples says:
    July 20, 2024 at 8:15 pm

    Good write ups. With thanks!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gempa M7,3 Guncang Laut Maluku, Bangunan Rusak dan Warga Diminta Waspada Potensi Tsunami
NASIONAL
Gempa Besar 7,3 Guncang Sulawesi Utara, Ternate dan Maluku Utara
NASIONAL
Malam Ini !! Waspadai Air Bah, Banjir Kiriman Sungai Deli & Babura
HOME Medan NASIONAL
Sindikat Penjualan Bayi Terungkap, 6 Tsk Diamankan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?