Jakarta,- Pemerintah bakal melarang pedagang menjual rokok dekat lingkungan sekolah, atau di bawah jarak 200 meter. Pelarangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr Ngabila Salama menegaskan, aturan ini untuk melindungi pelajar. Sebab, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.
“Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar,” katanya, Jumat (12/7/2024).
Ngabila menegaskan, aturan zonasi tersebut dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok, dari kalangan pelajar. “Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nantinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah. “Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut,” ucapnya.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Joko Widodo tidak lama lagi. “Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan,” kata Budi. (rri)
Good write ups. With thanks!