By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Aturan Baru, WNA Wajib Datang ke Imigrasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Aturan Baru, WNA Wajib Datang ke Imigrasi

Editor
Editor Published May 29, 2025
Share
Pedagang asongan menawarkan kerajinan kepada wisatawan asing di Pantai Kuta, Bali, Kamis (4/8). Jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali selama enam bulan tahun 2016 tercatat sebanyak 2,27 juta orang dari target total tahun ini sebanyak 4,2 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/aww/16.
SHARE

Tangerang,- Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Aturan baru ini untuk menekan angka pelanggaran Keimigrasian bagi warga asing di Tanah Air.

Kebijakan ini mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025. Termaktub, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan
pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal. Lalu, pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA). Yuldi menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal. 

Selain itu juga, untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA. 

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin
tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” kata Yuldi.

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025. Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan
penyalahgunaan izin tinggal.

“Tidak hanya itu, total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah. Senuanya telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM, Red),” ucap Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari-April 2024 sebanyak 1.610 WNA. Sedangkan, periode Januari-April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

You Might Also Like

Wagub Surya Ikuti Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Bersama Mendagri

Siaga Cuaca Ekstrem, Jakarta WFH hingga 28 Januari

Pasca Porak poranda, Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya di Tolang Julu

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup

Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 29, 2025 May 29, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tilang Elektronik Terus Dikembangkan, Kini Gunakan Pengenal Wajah
Next Article Arsenal Serius Datangkan Gyokeres
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Diungkap Bos Maktour, Pembagian Kuota Haji Kewenangan Kemenag
KRIMINAL
Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Tunggu Kehadiran Reza Arap
Hiburan
Kementerian Sosial Salurkan Bansos Pascabencana Sumatera
EKONOMI
Main Judol Pakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Camat Medan Maimun Dicopot
KRIMINAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?