Jakarta,-Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan untuk penegakan hukum yang lebih adil. Kini, sistem ini mulai difokuskan untuk mengidentifikasi perilaku pelanggaran secara langsung dan tepat sasaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin menjelaskan, pendekatan terbaru ETLE dilakukan untuk penegakan hukum lalu lintas. “Kebanyakan orang yang melanggar, tapi yang membayar orang lain atau yang kena sanksi orang lain,” ujarnya, Rabu (28/5/2025) malam.
Konarudin mencontohkan, ketika penyewa mobil yang melanggar lalu lintas, tapi justru pemilik mobil yang kena denda. Karena itulah, pihaknya membuat kolom sanggahan dan teknologi pengenal wajah atau face recognition.
Komarudin menegaskan bahwa filosofi dasar dalam hukum lalu lintas mengacu pada frasa ‘barang siapa’, bukan ‘barangnya siapa’. Artinya, pelanggaran harus ditujukan kepada pelaku, bukan sekadar pemilik kendaraan.
Saat ini, kamera ETLE di beberapa ruas protokol Jakarta seperti di Jalan Sudirman-Thamrin telah dilengkapi teknologi face recognition. Sistem tersebut mampu mengidentifikasi langsung terhadap pelanggar dan terintegrasi dengan data elektronik registrasi dan identifikasi kendaraan.
Langkah tersebut hadir sebagai respons atas maraknya praktik ganti plat nomor untuk menghindari aturan ganjil-genap di ibu kota. “Dengan sistem yang lebih canggih dan menyasar perilaku, diharapkan penegakan hukum bisa lebih objektif dan tidak salah sasaran,” ujarnya.(rri)

