By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Aturan Baru, Dengan Identitas Masyarakat Kendalikan Nomor Seluler
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
TEKNOLOGI

Aturan Baru, Dengan Identitas Masyarakat Kendalikan Nomor Seluler

berita
berita Published January 25, 2026
Share
SHARE

Jakarta ,-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi), Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam regulasi itu, masyarakat diberikan kendali penuh atas penggunaan identitas pada nomor selulernya. Permenkomdigi tersebut terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan registrasi kartu seluler dengan sistem biometrik pengguna layanan jasa. Tujuannya diungkapkan Menkomdigi, untuk menekan angka peredaran nomor seluler tanpa identitas yang sah. 

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya di Davos, Swiss, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi saat ini, membuat kejahatan penipuan, spam, dan penyalahgunaan data semakin meningkat. Sehingga regulasi itu ditekankannya, menjadi komitmen Kemkomdigi, dalam mewujudkannya ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan dan mengutamakan perlindungan masyarakat. 

Menkomdigi menegaskan ketaatan dalam menjalankan aturan tersebut menjadi penting, dan bukan hanya untuk pemenuhan administrasi belaka. Namun hal itu diharapkannya, menjadi pengingat kesadaran apan pentingnya perlindungan masyarakat di ruang digital. 

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta gak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya. Menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” imbuh Menkomdigi. 

You Might Also Like

Ai dan Sensor Bakal Digunakan untuk Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan

realme C100 Buka Era Baru Daya Tahan Ekstrem dengan 8000mAh Durable Champion, Siap Rilis 7 Mei

Siloam Hospitals TB Simatupang Buka Layanan Bedah Plastik dengan Standar Korea Selatan

Roblox dan YouTube Belum Taati Aturan Perundang Undangan

Sebaran Hoaks dan Manipulasi AI Ganggu Stabilitas Negara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita January 25, 2026 January 25, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Siaga Cuaca Ekstrem, Jakarta WFH hingga 28 Januari
Next Article HPN 2026, Bank Sumut Buka Ruang Kompetisi Opini Jurnalis dan Apresiasi Media
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bagikan Sedekah Jumat Pada Puluhan Janda Dhuafa di Tanjung Rejo
EKONOMI HOME PENDIDIKAN
Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Bakti Sosial
EKONOMI HOME Medan
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional
EKONOMI HOME Medan
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?