Simalungun,-Tim Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus tiga remaja penikmat sabu dalam sebuah operasi penggerebekan di Perumahan Adelia II, Jalan Anjang Sana, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu, (27/03/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ketiga pemakai narkoba itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di area tersebut.Mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tim pun meluncur ke TKP. Setibanya di lokasi petugas mengamati dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut, sementara satu orang lainnya sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Di TKP, petugas pun menginterogasi pelaku dan berhasil mengindentifikasi ketiga tersangka yaitu Samsul Bahri alias Panjol (35 tahun), Agustinus Pramanta Ginting (29 tahun), dan Hendrik Septa Ginting (37 tahun).
Dari tangan mereka, polisi b mengamankan barang bukti berupa dua paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 0,30 gram, serta alat hisap sabu dan dua buah mancis.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang mereka kenal bernama Tanjung. Namun, hingga saat ini personil Sat Narkoba belum berhasil menangkap Tanjung.
Kapolres Simalungun AKBP Choky S melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/03/2024) membenarkan pihaknya telah meringkus tiga orang lelaki dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Disebutkannya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun.”Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegas Kasat Narkoba.
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Simalungun dan sekitarnya, pungkasnya.