Medan,-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus Panjaitan, mengimbau operator angkutan untuk memerhatikan jam kerja pengemudi selama arus balik mudik perayaan Idulftri 1445 Hijriah.
Imbauan ini dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, serta mencegah kejadian kecelakaan akibat pengemudi yang mengantuk saat berkendara.
Agustinus menekankan, pengemudi idealnya hanya diperbolehkan bekerja maksimal delapan jam dengan beristirahat setiap empat jam berkendara.
“Manfaatkan istirahat setiap empat jam sekali, minimal selama 30 menit, agar kondisi tetap terjaga,” kata Agustinus di Medan, Minggu (14/4/2024).
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pos terpadu yang telah disediakan untuk beristirahat sejenak hingga kondisi fisik kembali segar dan bugar,” tambah Agustinus.

