By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Aniaya Istri yang Lagi Hamil, PH Diamankan Polisi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Aniaya Istri yang Lagi Hamil, PH Diamankan Polisi

Editor
Editor Published June 7, 2024
Share
SHARE

Dairi,-PH (34 tahun) Warga Dairi tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Istrinya MS (33 tahun) yang kini sedang hamil 4 bulan.

Kejadian kekerasan terjadi pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di dalam rumah yang berada di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

“Saat itu Sang Istri MS sedang sedang bermain Handphone miliknya, kemudian tersangka PH sampai dirumah sehabis menjemput anaknya NAH ( 6 tahun ) pulang dari sekolah, lalu tersangka PH masuk kedalam rumah dan langsung men dobrak pintu kamar yang sedang tertutup sehingga korban MS terkejut”.

Setelah di dalam kamar tersangka mengatakan kepada korban “kenapa kau kirim bukti chat-chat saya dengan TP kepada keluarganya, lalu korban menjawab “Tidak ada saya kirim, sudah diblokirnya aku dan hanya ku miskolnya dia pakai nomor mu“ sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka selanjutnya tersangka langsung merampas handphone milik korban Dari tangannya namun korban tetap berusaha mempertahankan sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul atau meninju lengan sebelah kiri korban dengan tangan yang dikepal sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul pergelangan tangan sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali sehingga handphone korban berhasil diambil oleh tersangka, lalu tersangka melemparkan handphone tersebut kelantai sampai rusak dan kemudian tersangka mendorong korban sampai jatuh tersungkur kelantai sehingga lutut sebelah kiri korban terbentur kelantai.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, SH, MH mengatakan setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap peristiwa tersebut bahwa benar tersangka PH ada melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MS.

“Dengan adanya Laporan Pengaduan dan cukup bukti atas peristiwa tersebut selanjutnya tersangka PH diamankan oleh Personil saat sedang berada di dalam rumahnya untuk dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi”. Ujar Meetson Sitepu.

Adapun Alasan tersangka PH melakukan kekerasan kepada korban karena korban mengetahui tersangka memiliki hubungan dengan seorang Perempuan, bahkan korban mengetahui bahwa tersangka sudah kawin sirih dengan Perempuan lain tanpa sepengetahuannya sehingga sering terjadi cekcok mulut antara tersangka PH dengan korban MS (istrinya) tersebut. Kata Meetson Sitepu.

Atas kejadian peristiwa tersebut Personil juga melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu ) potong baju lengan panjang warna coklat milik korban MS yang digunakan saat kejadian.

Akibat perbuatannya, Tersangka PH di jerat Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

You Might Also Like

Jambret Penyebab Korban Tewas di Perumnas Mandala Ternyata Masih 17 Tahun

Langgar Aturan, ASN dan Pengelola SPPG Siap-Siap Dipecat

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 7, 2024 June 7, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ditlantas, Dispenda dan Jasa Raharja Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak
Next Article Kuras Gudang Hawai Photo, Sadam Husen Dijebloskan ke Sel
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Arsenal Ajukan Tawaran untuk Julian Alvarez
OLAHRAGA
Jambret Penyebab Korban Tewas di Perumnas Mandala Ternyata Masih 17 Tahun
KRIMINAL
Luas Karhutla Indonesia Capai 202 Ribu Hektare hingga Juli 2026
NASIONAL
Stok Beras Pemerintah 5,1 Juta Ton
NASIONAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?