Jakarta,-Masyarakat diimbau agar segera menghubungi polisi jika wilayahnya diresahkan oleh ulah premanisme. Untuk memudahkan masyarakat, pengaduan cepat bisa dilakukan via WhatsApp (WA) ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Demikian disampaikan Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025). “Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678,” katanya.
“Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Sandi. Ia mengatakan nomor aduan tersebut akan langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga.
Setelah menerima laporan, nantinya polisi akan bergerak cepat ke lokasi. Guna menindak aksi premanisme.
Menurut Sandi, Polri sangat berkomitmen dalam memberantas praktik premanisme. Aksi tersebut harus ditindak demi tegaknya hukum di tengah masyarakat.
Sandi melanjutkan bahwa Polri juga akan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme. Polri juga akan menggandeng TNI hingga unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” kata Sandi. “Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” ucapnya.