By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ancam Bunuh Jurnalis, Imran Surbakti Dituntut 9 Bulan Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ancam Bunuh Jurnalis, Imran Surbakti Dituntut 9 Bulan Penjara

Editor
Editor Published January 19, 2024
Share
SHARE

Medan,-Imran Surbakti (51) selaku Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pengancam bunuh seorang jurnalis hanya dituntut 9 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Izmail, mengatakan terdakwa Imran Surbakti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuntutan 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Trian saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (19/1/2024).

Saat disinggung apa saja hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Trian tidak memberikan jawaban

Diketahui, kasus pengancaman ini bermula pada Kamis (7/9/2023) lalu sekira pukul 11.07 WIB. Saat itu, Fredy Santoso selaku korban ada mengirimkan link berita yang beredar di media sosial Instragram (Ig) dengan judul ‘Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kg Belum Tersentuh Aparat Hukum’ kepada terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut.

Kemudian, terdakwa membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa kejadian dalam link berita yang dikirimkan korban sudah diproses 7 tahun lalu.

Selanjutnya, korban membuat berita di media online Tribunmedan.com tempat korban bekerja sebagai wartawan dengan judul ‘Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran’.

Setelah berita yang dibuat korban terbit, selanjutnya korban mengirimkan link berita tersebut melalui WhatsApp kepada terdakwa. Sehingga, terdakwa merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu.

Setelah itu, terdakwa langsung membalas kiriman link berita korban dengan mengirim foto seorang laki-laki yang diduga merupakan salah satu karyawannya dan terdakwa menyampaikan bahwa orangnya sudah bekerja.

Kemudian, terdakwa menulis pesan dengan kata-kata kasar dan kotor kepada korban. Setelah itu, terdakwa melontarkan kalimat berbau ancaman kepada korban dengan mengatakan apabila berjumpa dengan korban, kalau tidak dirinya yang mati, bisa jadi korban yang mati.

Terdakwa melontarkan pesan tersebut lantaran dirinya tersulut emosi dan kesal sewaktu melihat korban mengirim link berita dengan judul ‘Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran’ tersebut.

Pada berita tersebut, korban menampilkan foto diri terdakwa dengan memakai baju organisasi PP warna loreng oranye sedang memegang bendera dan di sebelahnya ada foto salah satu karyawan terdakwa bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut.

Kondisi Elisidiono dalam foto tersebut sedang tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu. Diketahui, foto yang ditampilkan oleh korban dalam berita tersebut diketahui adalah foto yang sudah lama.

Di saat terdakwa hendak mengonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait karyawannya yang sudah sehat dan dapat bekerja kembali, tapi korban tidak mengangkat dan menjawab, sehingga membuat terdakwa semakin emosi.

Akibat pengancaman tersebut, korban merasa ketakutan, tidak tenang, dan selalu merasa waswas dengan adanya ancaman tersebut.

Sehingga, atas kejadian tersebut korban pun memutuskan untuk melaporkannya ke Polrestabes Medan.

You Might Also Like

Sopir Angkot Rute Tebing Tinggi-Medan Diamankan Usai Video Dugaan Asusila Beredar

Polresta DS Launching SPPG di Lubuk Pakam, Ini Tujuannya !!!

Polsek Batang Kuis Lakukan Mediasi Terkait Salah Paham Pemberitaan di Media Online

HUT ke-72 Labfor Polri, Bidlabfir Poldasu Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tanjung Morawa Tingkatkan Patroli

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 19, 2024 January 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wali Kota Medan Ingatkan Masyarakat Jangan Terpecah Belah Hanya Karena Perbedaan Politik
Next Article 3 Tersangka Pemain Narkoba dan Barang Bukti 32 Kg Ganja Diamankan, Disini TKPnya…
1 Comment
  • Sherryt says:
    June 29, 2024 at 9:33 pm

    This article really resonated with me. The points made were compelling. Id love to hear more opinions. Click on my nickname for more!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Penjual Sayur itu Mengingatkan Sang Pejuang Dhuafa H.Ikhwan Lubis SH MH Pada Ibunya
EKONOMI HOME Medan
Sopir Angkot Rute Tebing Tinggi-Medan Diamankan Usai Video Dugaan Asusila Beredar
KRIMINAL
Wujudkan Estetika Kota, Rico Waas Tekankan Ketahanan dan Keindahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan & Trotoar
Medan
PEP Rantau Field Salurkan Bantuan Berkelanjutan pada Desa yang Hilang di Aceh Tamiang
EKONOMI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?