By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: AMPHIBI Pertanyakan Pengelolaan TPA Burangkeng
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

AMPHIBI Pertanyakan Pengelolaan TPA Burangkeng

Agus Leo
Agus Leo Published October 10, 2024
Share
SHARE

Bekasi — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan. Warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, mengeluhkan dampak negatif yang semakin parah dari TPA tersebut.

“Semenjak pepohonan ditebang untuk pembangunan jalan tol, bau sampah dari TPA Burangkeng langsung menyeruak sampai ke Desa Ciledug. Kondisinya semakin parah di malam hari dan jika gerimis datang bahkan sampai menimbulkan sesak di dada,” keluh seorang warga.

Selain polusi udara, warga juga resah dengan lalu lalang truk sampah. “Saat mengantar anak ke sekolah, kami harus berpapasan dengan banyak truk sampah. Bukan hanya baunya yang mengganggu, tapi tetesan air sampah dari truk-truk tersebut bahkan sampai menempel di seragam sekolah anak-anak,” tambah warga lainnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi), Agus Salim Tanjung, menyoroti sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan TPA Burangkeng.

“Pengelolaan TPA Burangkeng sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Tanjung, Kamis (10/10/2024).

Dia menambahkan, “Jika undang-undang tersebut dilanggar, maka otomatis juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Dia memaparkan beberapa permasalahan di TPA Burangkeng. Di antaranya, sampah hanya ditimbun tanpa pengelolaan yang tepat, air lindi dibiarkan mengalir ke sungai, serta sistem pembuangan terbuka tanpa penghijauan (green belt) yang berfungsi sebagai pengontrol polusi di sekitarnya.

“Jika tata kelola TPA tidak berjalan dengan baik, maka hal ini akan berpengaruh pada kualitas hidup masyarakat. Ini adalah suatu kejahatan lingkungan,” tegas Tanjung.

Menurutnya, wajar jika masyarakat resah dengan kondisi tersebut. Dia memperingatkan bahwa jika dibiarkan berlarut-larut, situasi ini dapat menimbulkan efek domino negatif. Dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh warga Desa Burangkeng, tetapi juga desa-desa di sekelilingnya seperti Ciledug, Cijengkol, Tamansari, dan Taman Rahayu. Bahkan, seluruh desa di Kecamatan Setu berpotensi terkena dampaknya.

Tanjung juga mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. “Dinas Lingkungan Hidup seharusnya memahami regulasi, bukan malah seolah tutup mata,” katanya.

Dia mempertanyakan kualitas sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut. “Jika SDM seperti itu terus dibiarkan, maka masyarakat akan banyak yang dirugikan. Ada sebab, pasti ada akibat,” tutupnya. (Gs/Amphibi )

You Might Also Like

190 Rumah Rusak, 335 Jiwa Mengungsi Akibat Gempa Besar di Sulut dan Malut

BGN Akan Hentikan Insentif Untuk SPPG Tak Penuhi SOP

Ratusan Murid di Nagan Raya Masih Belajar di Tenda Darurat

WFH Jadi Solusi Jangka Pendek Tekan Konsumsi BBM

Percepat Layanan, BPJS Kesehatan Bakal Gunakan AI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo October 10, 2024 October 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Indonesia Waspadai Gangguan Laser Penonton
Next Article Pasca Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan, Omzet Pelaku Usaha Meningkat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kasus Dugaan Penipuan PT.DSI Rp2,4 Triliun, Polisi Sita Aset Hampir Rp300 Miliar
KRIMINAL
Modus Hipnotis, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Medan Dibekuk Timsus Jatanras
KRIMINAL
Musisi Legendaris Ebiet G. Ade Kunjungi Seskab Teddy
Hiburan
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?