By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: AMPHIBI Menyayangkan Tatakelola IPAS Bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang Bekasi Cemari Sungai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

AMPHIBI Menyayangkan Tatakelola IPAS Bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang Bekasi Cemari Sungai

Agus Leo
Agus Leo Published November 7, 2023
Share
SHARE

Bekasi – Terkait keluhan masyarakat terhadap pencemaran sungai kali asem, Moh.Hendri selaku Aktivis Lingkungan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI melanjutkan investigasi permasalahan tercemarnya aliran sungai yang berwarna hitam dan berbau tak sedap.

Berdasarkan hasil investigasi team Amphibi pencemaran yang terjadi pada aliran sungai yang berada di wilayah Cimuning Mustikajaya Kota Bekasi tersebut bersumber dari air lindi TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang yang mengalir melalui kali asem dan seharusnya dialiri masuk kedalam Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS yang berlokasi tepat di sebrang depan TPA Sumurbatu kepemilikan Kota Bekasi.

Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS bersama TPA Sumurbatu dan TPST Bantar gebang yang di bangun tepatnya di wilayah Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, sebrang TPA Sumur batu, yang di bangun dengan beberapa anggaran secara bertahap berdasarkan data LPSE Kota Bekasi mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2022 dengan total perkiraan anggaran sekitar 140 miliar.

Yayan Yuliana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengemukakan, lahan seluas 2,5 hektare namun untuk pengerjaan pembangunan IPAS bersama TPA Sumurbatu dan TPST Bantar gebang tahap pengerjaan pembangunannya diserahkan kepada Dinas Perkimtan yang saat itu di jabat oleh Jumhana Lutfi selaku kepala dinas.

Berdasarkan informasi yang dari team Amphibi setelah menanyakan terkait pembangunan IPAS bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang kepada Kepala dinas Perkimtan saat ini Widayat Subroto menyampaikan, “bahwa IPAS di bangun dalam dua tahap anggaran dan telah di selesaikan, saat ini seluruh aset IPAS pengelolaan dan tanggung jawab operasional berada pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ungkapnya rabu (01/11) minggu lalu melalui pesan WhatsApp.

Hendri mengatakan, sangat disayangkan saat kami ingin menanyakan terkait IPAS bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang kepada Yayan Yulyana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Bekasi, dirinya tidak merespon saat kami menanyakan melalui pesan singkat whatsapp. Pada, selasa (31/10) lalu.

Lebih Lanjutnya kami menanyakan terkait pengelolaan IPAS kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat ini yang di jabat oleh Yudianto, namun tidak ada jawaban. Akan tetapi kami lanjut menanyakan kepada Andy Frengky selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLH PH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky menyebutkan, “bahwa hal tersebut tidak masuk kedalam tupoksinya, melainkan tanggungjawab nya Bidang PSKM DLH Kota Bekasi,”bebernya kepada team Amphibi.

Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.

“Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada
keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan, termasuk tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air,” tegas Hendri.

Pencemaran sungai akibat air lindi TPA yang tidak terkelola dengan baik juga dapat berpengaruh pada hak asasi manusia yang dirugikan sepanjang aliran sungai yang tercemar lindi, apalagi sudah memasuki musim penghujan terhadap wilayah yang terkena limpasan banjir dari aliran sungai yang tercemar lindi dapat meluas hingga pemukiman warga sepanjang aliran sungai. Bahkan hal Ini adalah termasuk kedalam kejahatan lingkungan berat terhadap siapapun yang bertanggung jawab atas hal tersebut juga disampaikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tutup Hendri.(Gs/BKS).

You Might Also Like

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

PELAKU PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo November 7, 2023 November 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pj Gubsu Promosikan Pertanian, Industri dan Perkebunan di Sumut
Next Article Sepeda Motor Curian ini Diamankan Saat Dinaiki Penadah
2 Comments
  • Margarett says:
    June 29, 2024 at 9:37 pm

    Excellent read! The points made here are compelling. Id love to dive deeper into this topic. Click on my nickname to join the conv

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Dorong Perlindungan Pekerja Diperluas, Perkuat Sinergi Pemko Medan-BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI
Dihadapan Komisi X DPR RI, Wakil Wali Kota Medan Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Lumpuh Akibat Bencana
Medan
Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur
KRIMINAL
Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Sumut Instruksikan Kesiapsiagaan
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?