By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Lakukan Pengawasan Lalulintas Warga Asing
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Lakukan Pengawasan Lalulintas Warga Asing

Editor
Editor Published December 30, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengawasi dan memeriksa orang asing dalam rangka pelaksanaan operasi Jagratara. Pengawasan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilu 2024. 

“Jadi operasi ini kami lakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi seluruh Indonesia 2023. Para petugas mulai melakukan pengawasan keimigrasian di dua tempat, yakni Petojo dan Pasar Baru pada 27-28 Desember 2023,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023). 

Dalam pengawasan ini, menurut Wahyu, pihaknya mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) di dua lokasi pengawasan. Enam WNA ini berinisial AP, NM, RC, HE, OG dan LS. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan enam WNA ini tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka. Petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat,” ujarnya. 

Selanjutnya, Wahyu mengatakan enam WNA ini telah melakukan pelanggaran dugaan melebihi masa izin tinggal. Sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011. 

Terhadap keenam WNA itu dikenakan tindakan administratif Keimigrasian. Sesuai Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami berharap dengan adanya operasi Jagratara pengawasan orang asing secara ini dapat meminimalisir pelanggaran. Selain itu, menciptakan wilayah yang kondusif,” kata Wahyu, menutup.

You Might Also Like

Blackout di Batam, Ini Perintah Presiden

232 Satwa Liar Korban Karhutla di Enam Provinsi Berhasil Diselematkan

Perbaikan Jalan Veteran Psr 9 Manunggal Lamban Picu Kemacetan dan Keresahan Pengguna Jalan

AJI Batam Kecam Intimidasi Permintaan Takedown Berita Batam Blackout

Soal Kabut Asap Kiriman, Pernyataan Pejabat Indonesia Buat Marah Negara Tetangga

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 30, 2023 December 30, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Malaysia Tidak Temukan Adanya Varian Baru Penyebaran Covid-19
Next Article Poldasu Relis Akhir Tahun Riview 2023 dan Outlook 2024
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Zulham Efendi Apresiasi Pembangunan SMP di Belawan, Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Medan Utara
Medan
Gubsu Bobby Nasution Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut
Medan
Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
Medan
DLH Medan Pastikan Tiga Stasiun Pemantau Kualitas Udara Beroperasi 24 Jam
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?