Jakarta,- Sejumlah kementerian dan lembaga menyepakati Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah anak. Adapun kementerian yang terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menteri PPPA Bintang Puspayoga ikut menandatangani bertepatan dengan momentum Hari Anak Sedunia itu.
Tujuan SEB ini untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, serta memberikan pendidikan politik. Sekaligus memberikan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun.
“Ini adalah bentuk negara hadir untuk melindungi kalian, anak-anak Indonesia. Dengan menciptakan demokrasi, Pemilu yang ramah anak,” kata Menteri Bintang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar berharap, SEB ini dapat menjadi pendidikan politik yang baik. Sehingga anak-anak, terutama remaja sebagai pemilih pemula mendapat pengetahuan jenis-jenis pelanggaran politik.
“Yang paling penting adalah kita berusaha menghindari pelanggaran-pelanggaran dalam proses kampanye. Menuju Pemilu dan Pilkada 2024 yang sukses dan melindungi anak-anak kita,” ujar Nahar dalam acara Deklarasi dan Diseminasi SEB tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta.
Dalam perjalanannya, SEB ini terus dikembangkan dan dievaluasi setiap kontestasi politik digelar. SEB tentang penyelenggaraan pemilu yang ramah anak telah disusun sejak 2017 lalu, sebagai pedoman para peserta pemilu.
“Ini kolaborasi yang sangat baik, pengalaman kita. Yakni pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilpres 2019, kita sudah jadi lebih baik,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley, dalam kesempatan yang sama.
Isi Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak adalah:
Peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat melakukan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, dengan cara:
A. Melakukan upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan cara tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
1) Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih;
2) Menyalahgunakan dan/atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih;
3) Menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan, dan lain-lain, untuk kepentingan kampanye;
4) Melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya;
5) Melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
6) Menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam bentuk hiburan;
7) Melibatkan anak untuk memasang dan/atau menggunakan atribut kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
8) Melibatkan anak dalam praktik politik uang;
9) Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
10) Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan/atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya; dan
11) Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
B. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 angka 1) sampai dengan 11) kepada pendukung peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam berbagai bentuk media, seperti poster, banner, iklan layanan masyarakat, dan media lainnya, dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
C. Melaksanakan pendidikan politik bagi anak yang telah dan akan menjadi pemilih pemula bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain.
Apakah artikel membahas dampak yang diharapkan dari implementasi pedoman ini dalam membangun pemahaman demokrasi dan partisipasi anak-anak di masyarakat? Regard Telkom University
Monitore o celular de qualquer lugar e veja o que está acontecendo no telefone de destino. Você será capaz de monitorar e armazenar registros de chamadas, mensagens, atividades sociais, imagens, vídeos, whatsapp e muito mais. Monitoramento em tempo real de telefones, nenhum conhecimento técnico é necessário, nenhuma raiz é necessária. https://www.mycellspy.com/br/tutorials/
Wow, amazing weblog structure! How long have you been blogging for?
you make running a blog glance easy. The whole look of your website is great, let alone the content!
You can see similar here sklep internetowy