Jakarta,-Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menunjukkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Momen tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi awalnya meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan langsung ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Namun, hakim sempat meminta agar Jokowi menunjukkan dokumen tersebut pada kesempatan lain, setelah persidangan berlangsung.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.
Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonannya. Ia beralasan telah berjanji untuk memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya kepada publik.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazah tersebut. Aksi itu langsung mengundang perhatian dan membuat suasana ruang sidang riuh.
Hakim kemudian meminta Jokowi untuk menghentikan peragaan tersebut dengan mengatakan, “Sudah, cukup.”
Jokowi hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo. Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dan momen diperlihatkannya ijazah dari tingkat SD hingga perguruan tinggi menjadi salah satu perhatian utama dalam persidangan kasus yang selama ini menyita perhatian publik tersebut.

