Jakarta,-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya juga disebut terseret dalam dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini menjadi sorotan publik.

