By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bobby Nasution dan Kapolri Sejalan Larang Vape, Pencegahan Narkoba Diperkuat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bobby Nasution dan Kapolri Sejalan Larang Vape, Pencegahan Narkoba Diperkuat

berita
berita Published November 4, 2026
Share
SHARE

Medan,- Langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan aparatur pemerintahan sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang menerapkan larangan serupa bagi seluruh personel Polri.

Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya melalui perangkat rokok elektrik yang belakangan berpotensi dimanfaatkan sebagai media penggunaan dan peredaran narkotika.

Bobby Nasution lebih dahulu menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2026.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2026 ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD. Sementara Instruksi Nomor 188.54/3/INST/2026 ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumut.

Melalui kebijakan tersebut, Bobby tidak hanya meminta jajarannya menghentikan penggunaan vape, tetapi juga mendorong penerapan larangan serupa di berbagai lingkungan kerja, termasuk organisasi kemasyarakatan, sektor pariwisata, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.

Kebijakan itu merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik sekaligus memperhatikan dampak kesehatan jangka panjang.

Langkah pencegahan tersebut kemudian sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan tersebut berlaku baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Kapolri menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus langkah mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.

“Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain,” kata Suyudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Suyudi juga menjelaskan sanksi terhadap anggota yang melanggar akan disesuaikan dengan kandungan cairan atau liquid yang digunakan. Pelanggaran terkait penggunaan bahan kimia dikenakan hukuman disiplin, sedangkan penggunaan vape yang terbukti mengandung narkotika dapat diproses secara pidana.

Perhatian terhadap penyalahgunaan vape tersebut berkaitan dengan temuan penggunaan cairan narkotika yang disamarkan melalui cartridge rokok elektrik. Salah satunya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kesamaan arah kebijakan Bobby Nasution dan Kapolri memperlihatkan pentingnya keterlibatan berbagai institusi dalam memperkuat pencegahan narkoba. Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membangun pengawasan dan kedisiplinan dari lingkungan pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Dengan pembatasan penggunaan vape di lingkungan institusi, langkah pencegahan diharapkan semakin luas dan menjadi bagian dari komitmen bersama menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.

You Might Also Like

Irwasum: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi Polri

Mantan Kapolri Jenderal LSP Tersangka Penyadapan Ilegal

Poldasu Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapoldasu Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Gelombang Protes Mengema, Sampai Ke Tebing Tinggi Sumut, Ini Masalahnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita November 4, 2026 November 4, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gubsu Bobby Imbau Pemko Gunungsitoli Pindahkan RKUD ke Bank Sumut
Next Article Pemprovsu Siapkan Anggaran untuk Pembangunan Jalan Desa Mulai 2027
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Cegah Longsor dan Banjir, Bobby Nasution Pastikan Perkuatan Tanggul Sungai Wampu
Medan
Irwasum: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi Polri
KRIMINAL
Harga Tepung Naik,Pemerintah Buka Opsi Operasi Pasar
EKONOMI
Pemprovsu Siapkan Anggaran untuk Pembangunan Jalan Desa Mulai 2027
Medan
- Advertisement -
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?