Nunukan,-TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 22 koli pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia. Penggagalan dilakukan di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Barang selundupan tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp62 juta. Penindakan dilakukan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelijen BAIS TNI.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit longboat atau perahu kayu. Perahu tersebut digunakan untuk mengangkut 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menjelaskan, pengungkapan kasus dari informasi jaringan yang diterima Tim Quick Response. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengiriman balpres melalui jalur perairan Sebatik.
Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, sejumlah orang di atas longboat berpindah ke speedboat. Dan orang tersebut melarikan diri ke arah utara.
“Tim sempat melakukan pengejaran, tetapi harus menghentikannya. Setelah speedboat tersebut memasuki wilayah perairan Malaysia,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Sementara itu, longboat beserta seluruh muatannya berhasil diamankan dan dibawa ke Posal Sei Pancang. Selanjutnya, kapal dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku diduga menggunakan modus pengangkutan bertahap untuk mengelabui petugas. Balpres awalnya diangkut dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil di tengah laut.
Barang tersebut selanjutnya diduga akan dipindahkan kembali ke speedboat lain bermesin 200 PK sebelum dibawa menuju tujuan akhir. Longboat yang digunakan juga diduga sengaja dipilih karena bentuknya menyerupai perahu yang biasa digunakan masyarakat setempat.
“Jenis longboat ini diduga dipilih karena bentuknya menyerupai perahu yang sehari-hari digunakan masyarakat setempat. Sehingga tidak mudah menarik perhatian,” ucapnya.
Meski berhasil mengamankan kapal dan muatan, petugas belum menangkap para pelaku. Lanal Nunukan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pihak penerima, hingga jaringan yang terlibat dalam penyelundupan.
Untuk penanganan lebih lanjut, pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilakukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Proses perkara selanjutnya diserahkan kepada Bea dan Cukai sebagai leading sector di bidang kepabeanan.

