Jakarta,-Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak sependapat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut sebelumnya, mengusulkan agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.
Johanis menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi berpotensi menghambat penegakan hukum. Menurutnya, penghapusan unsur tersebut dapat menyulitkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut. Bagian terakhir pada WhatsApp saya sudah jelas, saya tidak sependapat,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Johanis, pembahasan mengenai definisi korupsi perlu membedakan pengertian korupsi secara umum dengan kerangka hukum Indonesia. Tanak menjelaskan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Termasuk pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana tersebut. Johanis menyebut, upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak masa Presiden Soekarno.
Pada 1957, pemerintah menerbitkan keputusan terkait keadaan darurat untuk menghadapi berbagai persoalan. Termasuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.
Selanjutnya, pada 1960, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960. Kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960.
Regulasi tersebut kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada era Presiden BJ Habibie, aturan itu digantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Johanis menjelaskan, peraturan tersebut mengatur berbagai bentuk pelanggaran.
Mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang. Benturan kepentingan dalam pengadaan, pemerasan, suap-menyuap, hingga gratifikasi.
Johanis menilai, apabila unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihapus. Penegak hukum dapat kehilangan dasar untuk menuntut pelaku atas perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus. Maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Johanis menambahkan, praktik suap dan pemerasan dalam perkara korupsi kerap berkaitan dengan proyek PBJ pemerintah. Proyek itu menggunakan anggaran negara atau pinjaman luar negeri.
Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Tanak mencontohkan perkara di Basarnas merupakan kasus dengan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Terkait rujukan Luhut pada UNCAC atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.
Johanis menyatakan konvensi tersebut tidak melarang negara anggota mengatur ketentuan tindak pidana korupsi sesuai hukum nasionalnya. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Johanis menilai, perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara juga dapat ditempatkan dalam kerangka kriminalisasi. Serta, penegakan hukum sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut.
Johanis berpandangan, apabila pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan BUMN. Penyesuaian dapat dilakukan melalui Undang-Undang BUMN tanpa harus menghapus unsur kerugian negara dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara. Cukup dengan mengubah UU BUMN,” ujar Tanak.
“Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara. Serta, perekonomian negara,” kata Johanis.

