Medan,-Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan modus kamuflase menggunakan mobil towing yang mengangkut sepeda motor Harley Davidson.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria, yakni Hasto Wahyu Wibowo (45), warga Desa Banyuwasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dan Putra Kesuma (35), warga Lorong Hj. Daisyah, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil towing bernomor polisi BG 8589 LN di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan berat total 15 kilogram yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil. Sabu tersebut dikemas menggunakan plastik teh China berwarna ungu dengan logo 888.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan kedua tersangka berperan sebagai sopir dan kernet mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson untuk menyamarkan pengiriman narkoba.
“Modusnya barang bukti sabu seberat 15 kilogram itu diselundupkan kedua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet di dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson,” kata Andy Arisandi, Rabu (26/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut pada Rabu (20/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil towing dari Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Pulau Jawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hingga akhirnya, mobil towing yang membawa Harley Davidson tersebut dihentikan saat melintas di wilayah Besitang, Langkat.
“Saat dihentikan, personel langsung mengamankan sopir dan kernet. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat total 15 kilogram yang disimpan di beberapa bagian mobil,” jelas Andy.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku sabu tersebut akan dibawa menuju wilayah Jakarta, Tangerang, dan Banten.
Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak mereka kenal di kawasan Rayeuk, Aceh Timur, atas suruhan seseorang berinisial BS alias Unyil alias Ahed.
Sabu tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Jawa. Atas tugas tersebut, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah narkoba diterima oleh pemesan.
“Kita menyimpulkan kedua pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta. Terhadap keduanya bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” terang Andy.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka juga mengungkap fakta bahwa Hasto Wahyu Wibowo diduga telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman sabu dengan modus serupa.
Pada 2025, Hasto disebut pernah membawa 20 kilogram sabu bersama BS alias Unyil alias Ahed atas suruhan seseorang berinisial JP yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Kemudian pada 2026, Hasto kembali membawa 12 kilogram sabu dengan tujuan Jakarta bersama seseorang berinisial D atas suruhan JP.
Tidak berhenti di situ, Hasto kembali membawa 9 kilogram sabu ke Jakarta bersama seseorang berinisial I, juga atas suruhan JP.
“Kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang belum tertangkap,” pungkas Andy.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Aceh-Jakarta.

