By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sidang Lapangan Sengketa Podomoro Deli Diwarnai Kontroversi, Hakim ‘Dilecehkan’
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Sidang Lapangan Sengketa Podomoro Deli Diwarnai Kontroversi, Hakim ‘Dilecehkan’

berita
berita Published July 28, 2026
Share
SHARE

Medan, -Suasana yang dinilai mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap proses peradilan mewarnai sidang lapangan sengketa hukum antara para pemilik unit Apartemen Podomoro City Deli Medan dengan pihak pengembang, PT Sinar Menara Deli.

Sidang lapangan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu terpaksa digelar di area lobi Tower Liberty. Menurut pihak penggugat, kondisi tersebut terjadi karena tidak disediakannya ruangan yang memadai untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.

Dalam agenda tersebut, dua hakim bersama seorang panitera hadir untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Namun, proses pemeriksaan berlangsung di ruang publik lobi gedung, sehingga dinilai tidak memberikan suasana yang layak bagi pelaksanaan tugas aparat peradilan. Hakim terkesan dilecehkan.

Kuasa hukum para penggugat menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dan mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap jalannya proses hukum.

Di lokasi, pihak pengelola gedung yang diwakili seseorang bernama Indra juga sempat mempertanyakan alasan tidak adanya pemberitahuan kepada pengelola mengenai pelaksanaan sidang lapangan. Menurut pihak penggugat, hal tersebut seharusnya menjadi ranah koordinasi kuasa hukum pihak tergugat selaku pengembang yang memahami prosedur persidangan.

Tak hanya itu, para penghuni yang menjadi penggugat mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Mereka bersama tamu yang hadir disebut dilarang menggunakan area lounge sebagai ruang tunggu, meski menurut mereka fasilitas tersebut merupakan bagian dari fasilitas bersama yang dikelola menggunakan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund (SF) yang dibayarkan para pemilik unit.

Perkara ini merupakan lanjutan sengketa perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan diajukan melalui sistem e-court pada 7 November 2025 dan resmi terdaftar pada 12 November 2025.

Sebanyak 13 penghuni yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) menggugat PT Sinar Menara Deli Jakarta dan PT Sinar Menara Deli Medan melalui Kantor Hukum Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates.

Kuasa hukum para penggugat, Pramudya Tarigan, menjelaskan gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak pengembang. Menurutnya, sejak transaksi pembelian unit dilakukan pada 2013 hingga kini, para pembeli belum juga menandatangani Akta Jual Beli (AJB), meski seluruh harga unit dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dilunasi.

Ketiadaan AJB, kata Pramudya, membuat para pembeli belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, para penggugat juga menuntut pengembalian dana BPHTB yang telah dititipkan kepada pihak pengembang karena, menurut mereka, dana tersebut belum disetorkan ke kas negara melalui Bapenda Kota Medan.

“Sejak transaksi dilakukan pada 2013 hingga kini belum ada penyelesaian administrasi kepemilikan yang menjadi hak konsumen. Kondisi ini jelas merugikan para pembeli yang telah memenuhi seluruh kewajibannya,” ujar Pramudya Tarigan kepada wartawan di Medan.

Hingga kini, para penghuni berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak mereka sebagai konsumen dan pemilik unit apartemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Penyelundupan Sabu Digagalkan, 2 Pria Ditangkap di Jalinsum

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan, Ternyata Segini BBnya !!!

Pembawa Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Segini Jumlahnya !!!

Penembak Sekuriti PTPN IV Sarang Giting Ditangkap Usai Delapan Bulan Buron

Kasus Pencurian Kabel Tower, Satu Pelaku Diungkap Polsek Talawi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita July 28, 2026 July 28, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Penyelundupan Sabu Digagalkan, 2 Pria Ditangkap di Jalinsum
Next Article Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset, Kembangkan Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jembatan Perintis Garuda, Hubungkan Kembali Medan Polonia-Johor-Maimun
Medan
Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset, Kembangkan Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging
EKONOMI
Penyelundupan Sabu Digagalkan, 2 Pria Ditangkap di Jalinsum
HOME KRIMINAL NASIONAL
Bandar Narkoba Lintas Provinsi Digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan, Ternyata Segini BBnya !!!
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?