Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan tersangka pemberi suap kasus Langkat belum dibawa ke Jakarta usai operasi tangkap tangan. Tersangka tersebut adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut kendala teknis menghambat pemberangkatan tersangka swasta ke Jakarta bersama bupati. “Yang kedua ada swasta yang tidak dibawa, itu memang karena ada kendala di daerah,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026, Malam.
Taifik menjelaskan, saat operasi berlangsung, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di lokasi dan waktu yang berbeda. Kondisi tersebut membuat proses konsolidasi untuk membawa seluruh pihak ke Jakarta membutuhkan waktu.
Menurut Taufik, pada saat proses keberangkatan, KPK mengalami keterbatasan tiket penerbangan dari daerah menuju Jakarta. “Detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara,” ujarnya.
Taufim menambahkan, keterbatasan tersebut bukan terjadi pada penerbangan menuju Medan. Melainkan rute dari daerah menuju Jakarta yang seluruh kursinya telah terisi.
“Kalau ke Medan kayaknya tidak ada masalah. Tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah full,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Mereka yakni, Bupati Langkat Syah Afandin sebagai pihak penerima dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak pemberi.
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga meminta fee dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat. KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang masih terus didalami penyidik.
Syah Afandin telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

