Tangerang,-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran 2.082.039 pieces kosmetik ilegal. Di mana, mayoritas merupakan produk impor asal China dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada akhir Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Siber BPOM melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.
“Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu Rp22,1 miliar,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku yang berperan sebagai importir dan reseller produk kosmetik ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, BPOM menemukan gudang penyimpanan produk ilegal di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar.
Dengan temuan tersebut, total produk yang berhasil diamankan BPOM mencapai lebih dari 2 juta pieces. Taruna menjelaskan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi sehingga tidak hanya berisiko bagi konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam. Nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar,” ujarnya.
BPOM mengungkap kosmetik ilegal tersebut diimpor melalui jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan ketentuan yang berlaku. Setelah masuk ke Indonesia, produk dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce tanpa memiliki izin edar atau Tanda Izin Edar (TIE).
Menurut Taruna, peredaran kosmetik impor tanpa izin edar berpotensi membahayakan masyarakat. Karena tidak melalui proses pengawasan dan evaluasi keamanan yang diwajibkan pemerintah.
“Kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan. Sehingga yang beredar tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya,” ujar Taruna.
BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Guna melindungi konsumen serta mencegah kerugian negara akibat praktik impor ilegal.

