Jakarta,- Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia didominasi melalui jalur perdagangan daring. Produk kosmetik impor tidak memenuhi standar keamanan dan belum memiliki izin edar dapat dengan mudah masuk ke pasar domestik melalui berbagai platform online.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan mayoritas temuan kosmetik ilegal berasal dari aktivitas perdagangan daring. Sedangkan sisanya sekitar 20–30 persen ditemukan melalui jalur distribusi offline.
“Mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.
Selain faktor perdagangan daring, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar juga menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran kosmetik ilegal.
Menurut Taruna, tingginya angka peredaran kosmetik ilegal di platform daring menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan. Kemudahan akses dan luasnya jangkauan pemasaran digital membuat produk ilegal tersebut lebih mudah beredar di masyarakat.
Sementara itu, sekitar 20 hingga 30 persen temuan kosmetik ilegal masih ditemukan melalui jalur distribusi konvensional atau offline. Ia menilai rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilih produk kosmetik yang telah memiliki izin edar juga menjadi faktor yang mendorong peredaran kosmetik ilegal.
Karena itu, Taruna terus mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi guna menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
BPOM juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, baik melalui pemantauan platform digital maupun pengawasan di jalur distribusi offline. Guna melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

