Sei Rampah, – Polres Sergai memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang digelar di Aula Satresnarkoba, Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba, AKP. Erickson David Hutauruk didampingi Kabag Ops. Kompol D. Sinaga, Kanit 2 Resnarkoba, IPTU Anggiat Sidabutar, yang dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejari dan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta Puslabfor Polda Sumut.
“Pemusnahan hari ini kita melibatkan, personil Puslabfor Polda Sumut, lalu ada juga perwakilan BNN, Kejari, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah”, ucapnya.
AKP. Erickson David mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat, 100,30 gram dan Ekstasi 19 butir berwarna jingga dengan berat bersih, 6,36 gram, hasil ungkap kasus yang dilakukan dari tersangka berinisial MY (57) asal Percut Sei Tuan, pada April lalu.
“Kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan undercover buy. Langsung anggota kita melakukan pemesanan. Dan kita lakukan penyelidikan di lokasi rumah M.Y lalu kita laksanakan penindakan”, ujarnya.
Dari pendindakan tersebut, M.Y berhasil diamankan bersama barang bukti, seberat 100,30 gram sabu-sabu, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir film ekstasi berwarna orange, dengan berat bruto 6,66 gram. Lalu setelah ditimbang di lab, netonya seberat 6,36 gram, serta satu unit HP realme.
Untuk tersangka katanya, disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Sementara untuk pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan kedua jenis narkotika dengan blender melibatkan personil Puslabfor Polda Sumut, lalu ditanam di tanah disekitar lokasi Satresnarkoba.

