By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Syaiful Ramadhan : Perda Zonasi Aktivitas PKL Jadi Solusi Persoalan Ekonomi Masyarakat dan Penataan Kota
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Syaiful Ramadhan : Perda Zonasi Aktivitas PKL Jadi Solusi Persoalan Ekonomi Masyarakat dan Penataan Kota

berita
berita Published May 11, 2026
Share
SHARE

Medan, – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima adalah upaya mencari jalan keluar dari persoalan ekonomi masyarakat dan kebutuhan penataan Kota yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2026, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan B.Katamso Gg.Adil Ujung, Kel.Sei Mati, Kec.Medan Maimon,Jalan.P.Burung 2, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, Jalan Setia No 18, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Jalan Suka Baru, Kel. PB selayang 1, Kec. Medan Selayang, Sabtu-Minggu (09-10/05/2026).

“Penting untuk dipahami masyarakat Kota Medan, lahirnya Perda ini bukan dalam rangka mengesampingkan para pedagang, melainkan sebagai upaya memperkuat regulasi terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang lebih baik,” katanya.

Perd ini kata Syaiful, merupakan langkah menyeimbangkan hak masyarakat dalam mencari nafkah dengan kebutuhan kota akan ketertiban, keindahan, dan kelancaran lalu lintas, maka itu dalam aturan ini ditentukan zonasi mana yang bisa digunakan untuk beraktifitas jualan, mana yang tidak boleh.

“Inti dari aturan baru ini adalah penetapan tiga zona aktivitas yang mengatur lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh ditempati oleh pedagang. Zona Merah merupakan lokasi yang bebas dari aktivitas PKL, mencakup tempat ibadah, rumah sakit, komplek perumahan, kawasan militer, serta jalan nasional dan provinsi. Kemudian zona kuning, lokasi yang diperbolehkan untuk PKL namun bersifat temporal dan bersyarat, seperti sistem shift waktu tertentu atau hanya boleh beroperasi setelah toko induk di lokasi tersebut tutup. Kemudian zona hijau, Lokasi yang memang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan yang rapi,” terangnya.

Disampaikan Politisi senior PKS Kota Medan ini, Setiap PKL di Kota Medan kini diwajibkan memiliki Tanda Pengenal Berjualan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota. Untuk mendapatkannya, pedagang harus memiliki KTP Kota Medan dan membuat surat pernyataan bersedia dipindahkan tanpa ganti rugi jika ada kebijakan baru di masa mendatang.

“Kartu ini berlaku maksimal satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Bagi pedagang yang nekat berjualan tanpa tanda pengenal, Pemkot Medan tegas melarang aktivitas mereka,” terangnya.

Guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Wali Kota Medan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari berbagai perangkat daerah, termasuk Satpol PP dan PUD Pasar. Satgasus memiliki kewenangan luas, mulai dari mengatur lokasi, memfasilitasi sumber pendanaan, hingga melakukan pengawasan rutin.

“Perda ini juga melarang PKL untuk mendirikan bangunan permanen atau semi-permanen di trotoar,” terangnya.

Dengan Perda ini, Syaiful Ramadhan mendorong komitmen Pemko Medan untuk melakukan pemberdayaan pedagang melalui pemberian akses permodalan, bantuan sarana prasarana, hingga pembinaan teknis.

You Might Also Like

Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

Program CSR Bedah Rumah CitraLand Group Bantu Warga Deli Serdang Miliki Rumah Layak Huni

Perkuat Hubungan dengan Belanda, Bobby Nasution Fokus Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Tensi Geopolitik Naik, Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Level Rp17.414

PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita May 11, 2026 May 11, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemko Medan Berkomitmen Bangun Kehidupan yang Inklusif dan Harmonis di Tengah Keberagaman
Next Article Kukuhkan Konsultan Forum Ayah Kota Medan, Zulham Efendi : Ayah Pilar Utama Menentukan Arah Masa Depan Anak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga
HOME KRIMINAL NASIONAL
Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Surya Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN
Medan
Bobby Nasution Tegaskan Mobil Dinas Diprioritaskan untuk Kepentingan Kerja dan Efisiensi Anggaran
Medan
Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?