By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mantan Kepala KSOP Belawan Akhirnya Ditahan Kejatisu, Ini Masalahnya!!!
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedanNASIONAL

Mantan Kepala KSOP Belawan Akhirnya Ditahan Kejatisu, Ini Masalahnya!!!

Agus Leo
Agus Leo Published March 27, 2026
Share
SHARE

Medan – Mantan Kepala KSOP Belawan inisial RVL tersandung kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhan dan kenavigasian akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

RVL dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/3/2026).

Kakan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023-Oktober 2024 itu ditahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun anggaran 2023-2024.

“Tersangka RVL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan yang dimulai sejak hari ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam keterangan persnya.

Rizaldi menjelaskan, Rivolino ditetapkan tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan pihak otoritas pelabuhan. Apabila otoritas pelabuhan/unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan serta penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan juga penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,” katanya.

Lanjut dia, adapun kapal yang diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran tonase di atas Grose Tonase (GT) 500.

“Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 dan 2024, diperoleh data kapal berukuran GT di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh RVL dan tiga tersangka lainnya, yakni Wisnu Handoko pada tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak, Marganda L.A Sihite pada tahun 2024,” ujar Rizaldi.

Atas perbuatan tersebut, dikatakan Rizaldi, keuangan negara sektor PNBP ditaksir mencapai miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama ahli.

“Perbuatan tersangka RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

Dikatakan Rizaldi, penyidik hingga saat ini terus melakukan pendalaman penyidikan guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban pidana.

Kejati Sumut sebelumnya telah menahan tiga tersangka di antaranya ialah Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Lamhot Asi Sihite masing-masing selaku Kepala KSOP tahun 2024.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Pihak Polres Pelabuhan Belawan !!!

Tragis! Sepasang Kekasih yang Segera Menikah Tewas dalam Kecelakaan di Langkat

Strategi Puskesmas Rengas Pulau Jadi Garda Terdepan Kesehatan Warga di Medan Marelan

Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan

Polresta DS Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 27, 2026 March 27, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pelaku Penganiayaan Ditangkap Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Pihak Polres Pelabuhan Belawan !!!
Next Article Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Motor Tabrakan di Jalan Sutrisno Medan, Dua Kendaraan Terbakar, Pelajar 17 Tahun Alami Luka Bakar Serius
Uncategorized
Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan
EKONOMI
Pelaku Penganiayaan Ditangkap Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Pihak Polres Pelabuhan Belawan !!!
HOME KRIMINAL Medan
Warga Melapor ke FPI, Kapolres Jika Tak Mampu Mundur Saja!
Uncategorized
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?