Jakarta, -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti kebijakan KPK. Soal pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Praswad menilai, dari sisi teknis penyidikan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Bahkan, bisa menimbulkan dugaan adanya intervensi kasus.
“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi. Bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar,” ujar Praswas dalam keterangan tertulis, Senin 23 Maret 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu independensi proses hukum serta melemahkan upaya pembuktian perkara. Praswad menilai, kebijakan pengalihan penahanan tersebut berpotensi menurunkan persepsi publik terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
Advertisement
“Kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi. Dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” kata Praswad.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika praktik serupa terus dilakukan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa menurun. “Masyarakat bisa semakin antipati terhadap proses penegakan hukum, bahkan memandangnya sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Advertisement
Di sisi lain, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. “Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyebut, informasi tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut Melisa belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjalankan ibadah umroh. “Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya,” kata Melisa.
KPK menegaskan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, tetap disertai pengawasan terhadap tersangka.

