Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan yang masih ditemukan di pasaran. Peringatan tersebut disampaikan seiring meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat menjelang hari besar keagamaan, yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menyalahgunakan bahan kimia berbahaya dalam makanan.
“Beberapa bahan yang menjadi fokus pengawasan. Antara lain boraks, formalin, hingga pewarna non-pangan seperti Rhodamin B,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar usai melakukan pengawasan pangan di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 9 Maret 2026.
Taruna menjelaskan BPOM terus memperketat pengawasan terhadap berbagai produk pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan tetap terjaga, khususnya pada periode ketika permintaan produk makanan meningkat.
Menurutnya, sejumlah bahan kimia kerap disalahgunakan karena dapat memperbaiki tampilan serta memperpanjang daya tahan produk pangan secara instan. “Formalin itu sebenarnya untuk pengawet mayat, sementara boraks digunakan untuk keperluan industri seperti kayu, sehingga tidak boleh digunakan dalam pangan,” ujarnya.
Selain itu, BPOM juga memantau penggunaan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B yang sering disalahgunakan untuk membuat tampilan makanan terlihat lebih menarik. Padahal, zat tersebut bersifat karsinogenik yang berpotensi memicu penyakit kanker apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Taruna menambahkan pengawasan BPOM juga mencakup penggunaan bahan kimia obat pada produk pangan, seperti antibiotik pada produk perikanan maupun peternakan.
Penggunaan antibiotik yang tidak tepat dalam pangan dinilai berpotensi memicu resistensi antimikroba yang kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan global.
Di Indonesia sendiri, tingkat resistensi antimikroba telah mencapai sekitar 43 persen sehingga perlu menjadi perhatian bersama. “Ini menjadi perhatian serius karena resistensi antimikroba dapat membuat pengobatan menjadi semakin sulit,” ujarnya.
Selain pengawasan bahan berbahaya, BPOM juga mencermati berbagai isu keamanan pangan lain yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan penggunaan bahan tidak lazim untuk meningkatkan tekstur atau daya tarik makanan. Secara nasional, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan sampel produk pangan di berbagai daerah.
Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 4,5 persen produk diketahui tidak memenuhi syarat keamanan pangan yang telah ditetapkan. Taruna menegaskan BPOM akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan serta memastikan produk yang dikonsumsi aman dan memiliki izin edar resmi. Masyarakat diminta memperhatikan kondisi produk, membaca label dengan cermat, serta memastikan produk tidak melewati masa kedaluwarsa sebelum dikonsumsi.
Dalam pengawasan yang dilakukan di Lotte Grosir Pasar Rebo, BPOM juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait produk pangan yang dijual di lokasi tersebut. “Dari hasil pemeriksaan hari ini terhadap berbagai macam produk, secara umum sudah sesuai ketentuan, namun ada beberapa temuan kami,” kata Taruna.
Temuan tersebut antara lain produk Kimchi merek Ommason Mat kemasan 215 gram dan 32 gram yang masa berlaku izin edarnya telah habis. Selain itu, ditemukan pula produk Kimchi Pedas kemasan 100 gram sebanyak 18 kemasan yang tidak disimpan sesuai ketentuan suhu penyimpanan.
Produk tersebut seharusnya disimpan pada suhu minus empat derajat celcius untuk menjaga kualitas serta keamanan pangan.
“BPOM juga menemukan produk Pempek yang mencantumkan nomor izin edar milik produk lain,” ujarnya.
BPOM juga menemukan kondisi gudang penyimpanan produk beku (frozen) yang mengalami kelebihan kapasitas sehingga produk ditumpuk hingga ke langit-langit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kestabilan suhu penyimpanan serta kualitas produk pangan.
Meski demikian, Taruna menyebut sebagian besar produk yang diperiksa telah memenuhi standar sanitasi, kebersihan, label, kemasan, izin edar. Serta masa kedaluwarsa yang berlaku.

