Sergai, – Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Darmawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga, Sofiah, asal Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul.
Kapolres Serdang Bedagai, Jhon Herry Rakuta Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kerja sama penanaman ubi kayu pada Maret 2024 dengan sistem bagi hasil. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta kepada tersangka.
“Korban dan tersangka sepakat bekerja sama dalam penanaman singkong. Uang Rp100 juta sudah diserahkan sebagai modal. Namun setelah panen, korban tidak menerima hasil, bahkan dana tersebut justru diberikan kepada pihak lain,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (23/2/2026).
Ia menyebutkan, laporan resmi dibuat oleh korban melalui kuasa hukumnya, Joko Pramono, dengan nomor LP: 174/V/2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan Darmawan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Umum Polres Sergai. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, serta catatan pembiayaan penanaman ubi.
“Berkas perkara akan segera kami lengkapi dan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Camat Serbajadi, R. Saragih, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
“Kami baru menerima surat penahanan hari ini. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa,” pungkasnya.

