Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka. Terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun dari enam tersangka tersebut, KPK baru menahan lima orang. Satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray (BR), John Field (JF), diketahui melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima. Ke mana yang satu lagi? Pada saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Februari 2026.
Asep mengimbau John Field untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar melaporkannya kepada KPK.
Menurut Asep, KPK telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap John Field, serta surat perintah penangkapan. “Kami juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Selain John Field, KPK menetapkan dua petinggi PT Blueray sebagai tersangka. Yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, serta Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Sementara dari unsur DJBC, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Asep mengungkapkan, perkara ini bermula sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan fisik Bea Cukai. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diimpor oleh PT BR masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan, yang merupakan barang palsu, KW, atau ilegal.
KPK selanjutnya menahan lima tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

