Jakarta ,-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi), Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam regulasi itu, masyarakat diberikan kendali penuh atas penggunaan identitas pada nomor selulernya. Permenkomdigi tersebut terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan registrasi kartu seluler dengan sistem biometrik pengguna layanan jasa. Tujuannya diungkapkan Menkomdigi, untuk menekan angka peredaran nomor seluler tanpa identitas yang sah.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya di Davos, Swiss, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi saat ini, membuat kejahatan penipuan, spam, dan penyalahgunaan data semakin meningkat. Sehingga regulasi itu ditekankannya, menjadi komitmen Kemkomdigi, dalam mewujudkannya ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan dan mengutamakan perlindungan masyarakat.
Menkomdigi menegaskan ketaatan dalam menjalankan aturan tersebut menjadi penting, dan bukan hanya untuk pemenuhan administrasi belaka. Namun hal itu diharapkannya, menjadi pengingat kesadaran apan pentingnya perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta gak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya. Menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” imbuh Menkomdigi.

