By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sakit Hati, Anak Bunuh Ayah di Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Sakit Hati, Anak Bunuh Ayah di Medan

berita
berita Published December 21, 2025
Share
SHARE

Medan, -Fakultas Kehutanan USU berduka. Seorang dosennya, Dr Ir OK Hasnanda alias OK (58 tahun) meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di kediamannya di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Setelah diusut oleh polisi, ternyata yang membunuh sang dosen adalah anaknya sendiri. Belakangan diketahui bahwa sang anak juga berkuliah di kampus tempat korban mengajar.

“Kami mengamankan satu orang pelaku berinisial HFZ, berusia 18 tahun, alamat di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. tersangka merupakan anak kandung dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, Sabtu (20/12/2025).

Agus membeberkan bahwa motif sang anak berani membunuh ayahnya karena ia sakit hati. Sebab tersangka dan ibunya sering dianiaya korban..

“Menurut informasi, korban sering melakukan penganiayaan terhadap keluarganya di dalam rumah,” beber Agus.

Saat itu juga tersangka melakukan penusukan kepada ayahnya sendiri hingga korban meregang nyawa.

“Luka tusukan ada lebih dari 7, di bagian dada, di bagian punggung, di bagian perut, ditusuk, menggunakan pisau dapur,” sebut Kasat Reskrim.

“Tersangka kami terapkan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sub pasal 338 dari KUHPidana, yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

You Might Also Like

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Pengedar Ganja di Medan Denai Diringkus, 60 Gram Barang Bukti Disita

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 21, 2025 December 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
Next Article Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Seorang Pelaku Begal di Pantai Cermin
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
HOME KRIMINAL NASIONAL
Jalan Rusak Bagaikan Kolam di Jln.Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki
EKONOMI HOME NASIONAL
Pengedar Ganja di Medan Denai Diringkus, 60 Gram Barang Bukti Disita
HOME KRIMINAL Medan
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?