Jakarta,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengerahkan tim khusus untuk memantau kasus penusukan yang diduga dilakukan anak berusia 12 tahun di Medan. Pasalnya, peristiwa ini menjadi sorotan publik lantaran anak berinisial A diduga menusuk ibu kandungnya berinisial F hingga tewas.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta pihak kepolisian, untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada pengungkapan akar persoalan.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dengan tetap menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami berharap proses ini bisa diselesaikan secara cepat sehingga kita bisa mengetahui faktor pendorong dan faktor pemicu dari peristiwa ini,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Menurut Jasra, pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan mandat undang-undang yang tidak boleh diabaikan. Jasra mengingatkan, kasus kekerasan dalam keluarga bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan akumulasi kerentanan yang berlangsung lama.
“Pekerja sosial, pendamping sosial, hingga pendamping hukum harus secara otomatis hadir. Bekerja maksimal sebagaimana amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucap Jasra.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Bayu mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk suami dan anak perempuan pertama dari korban.
“Kita masih fokus memeriksa sejumlah saksi termasuk suami dan anak pertamanya juga. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Bayu Putro Wijayanto.

