By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 24 Kali Beraksi, 7 Begal Akhirnya Ditangkap, 5 Ditembak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

24 Kali Beraksi, 7 Begal Akhirnya Ditangkap, 5 Ditembak

berita
berita Published December 2, 2025
Share
SHARE

Medan, -Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H, M.H kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).

7 pelaku begal berhasil diringkus yaitu, VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31)

“Bahwa tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” jelasnya.

Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.

“Untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita, tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” katanya.

Kawanan begal ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) unit handphone, uang tunai sebesar Rp7.500.000, 4 (empat) unit sepeda motor Honda Beat, dan 1(satu) buah jaket warna biru garis putih

“Komplotan ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” tegasnya.

You Might Also Like

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus

Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan

Banjir Rob Bawa Sampah Genangi Kawasan Medan Utara

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 2, 2025 December 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tim EMT BSMI Salurkan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Sumatera Utara
Next Article Geger Satu Keluarga Tewas di Marelan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Banjir Rob “Bonceng” Sampah Rambah Badan Jalan, Rendam Ribuan Rumah Warga
HOME Medan NASIONAL
Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
HOME KRIMINAL Medan
Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?