Medan,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan peringatan serius terkait maraknya aktivitas keuangan ilegal di provinsi tersebut. Selain kasus judi daring, Sumut juga tercatat sebagai daerah dengan jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengatakan hingga saat ini baru 27 usaha gadai yang mengantongi izin resmi dari OJK. Selebihnya merupakan entitas tanpa izin yang masih dalam proses penertiban.
“Sumatera Utara menjadi provinsi dengan usaha gadai ilegal terbesar di luar Jawa,” kata Khoirul, Jumat (21/11/2025). Selain usaha gadai, OJK juga menangani maraknya laporan terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Secara nasional, OJK menerima 15 ribu pengaduan pinjol ilegal sejak awal 2025, dan 573 di antaranya berasal dari Sumatera Utara. Di sektor investasi bodong, masyarakat Sumut melaporkan 176 kasus, dari total 3.786 aduan nasional.
Khoirul menegaskan bahwa edukasi terhadap masyarakat harus terus diperkuat. Agar mereka tidak menjadi korban modus keuangan ilegal yang kian beragam.
Menghadapi masifnya tawaran investasi bodong, Khoirul menekankan pentingnya prinsip “2L”. Ini penting sebelum masyarakat melakukan transaksi keuangan.
“Cek legalitasnya lewat kontak OJK 157. Dan kedua, logis tidak. Kok berani-beraninya menjanjikan fixed return sekian persen di atas kewajaran?” ucapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi. Serta tidak meminjamkan atau menjual rekening bank kepada pihak lain karena rawan disalahgunakan untuk praktek ilegal.
Khoirul pun mendorong masyarakat agar mengalihkan investasi ke instrumen yang legal dan berizin. Termasuk sektor pasar modal syariah.
“Hati-hati dalam berinvestasi, tetap semangat berinvestasi, ingat prinsip legal dan logis. Selalu pahami apa yang kita investasikan,” ujarnya.
Selain gadai dan investasi ilegal, OJK Sumut juga menyoroti tingginya aktivitas judi daring yang kini telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data PPATK awal 2025, nilai deposit judi daring di Sumut menembus Rp1,7 triliun.
Jumlah pemain tercatat mencapai 460 ribu orang, dengan kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok terbesar. Namun, nilai transaksi terbesar justru berasal dari karyawan swasta.
Lebih memprihatinkan lagi, Khoirul mengungkapkan, adanya sekitar seribu aparatur sipil negara (ASN) yang turut terlibat dalam judi daring tersebut. “OJK berkomitmen memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menekan pertumbuhan entitas keuangan ilegal di Sumut,” ucapnya.

