Serdang Bedagai – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Sebanyak sembilan pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian senilai Rp150 juta dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, melalui Wakapolres Kompol Rudy Candra, menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah laporan korban Aling (50), warga Desa Sei Bamban, pada 14 Oktober 2025 lalu.
“Korban mengetahui gudangnya dibobol setelah saksi Andi Cokro menemukan jendela terbuka dan barang-barang raib seperti, mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, tembaga, kabel listrik, dan meteran listrik“, kata Wakapolres Kompol Rudy didampingi Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, katanya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, berhasil meringkus para pelaku secara beruntun di sejumlah lokasi pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Tersangka utama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42) ditangkap bersama tiga rekannya, Sandi Suhardi (26), Muhammad Al Afdul (23), dan Muhammad Robi Andika (22) di Desa Sei Rampah.
Lalu, empat pelaku lain—Suwandana (41), Muhammad Safi’i (25), Azizal Aswyen (23), dan Muhammad Fikri—diamankan di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Selain itu, pihaknya juga menangkap dua penadah, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29), di Dusun VI Rampah Kiri. Dari tangan mereka, disita dua unit becak motor, tiga senter, bon penjualan barang, tiga goni, dan potongan besi.
Kompol Rudi menyebut, motif para pelaku melakukan aksinya murni karena faktor ekonomi.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara“, tegasnya.

