Jakarta,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan terus memantau permasalahan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengingatkan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian dari HAM.
“MBG kita akan terus melakukan pemantauan. Nanti hasilnya akan disampaikan, ya,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitasnya. Selain itu, jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk di antaranya keracunan, aspek pemulihan bagi korban. “Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong,” kata Anis.
Mengenai dugaan keracunan MBG di berbagai daerah, Anis mennljelaskan bahwa lembaganya kini tengah berkoordinasi untuk turun ke lapangan.
“Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan,” katanya. Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, mengingatkan bahwa Indonesia telah mengakui dan menjamin hak anak. Seperti penyediaan pangan yang layak dan bergizi.
Menurut Atnike, berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, tersedianya pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata. Tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.
Selain itu, merujuk prinsip kelayakan dari hak atas pangan, ia menjelaskan bahwa penyediaan pangan harus menerapkan syarat keamanan. Ini demi mencegah kontaminasi bahan pangan dari kondisi lingkungan yang buruk.
Dalam hal ini, Atnike menyoroti pelbagai aspek, seperti kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi makanan. Hingga penanganan rantai pangan.
Atas terjadinya insiden keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG, Komnas HAM pun mengingatkan agar pihak terkait memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Komnas juga mengingatkan penyelenggara MBG dan K/L untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan cepat, transparan, dan berkeadilan bagi korban.

